Welcome to My Blog! Don't Forget to Have Fun

Jumat, 06 Juli 2018

Resume Hak dan Kewajiban

Inti dari hak dan kewajiban adalah warga negara. Pentingnya membedakan warga negara dengan non warga negara adalah karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga mendapatkan perlakuan yang berbeda. Sangat penting bagi suatu negara untuk membedakan kewarganegaraan. Karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga perlakuannya berbeda.
Warga negara asli (Indonesia) bisa dimintai pertanggung jawaban full. Sedangkan warga negara asing, tidak diberikan pertanggung jawaban. Namun, hal yang diutamakan adalah warga negara asli (Indonesia) harus lebih utama di lindungi.


Penduduk terdiri dari :
  • Warga negara.
  • Warga negara asing.
Yang bukan penduduk terdiri dari :
  • Orang lain yang tinggal dalam negara dan bersifat sementara dengan wilayah yang diberikan oleh negara.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 26 Ayat 2, yang dimaksud penduduk adalah :
  • Warga negara Indonesia.
  • Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1, yang dimaksud warga negara adalah :
  • Orang-orang bangsa Indonesia asli.
  • Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Menurut UU. No 12 Tahun 2006 Pasal 4, Warga Negara Indonesia adalah :
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26
Ayat (1)
, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27 Ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30
Ayat (1),
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Ayat (2), menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar