Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum
pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya
tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan
hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum
yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan
suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang
mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.
Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya
hukum positif dalam praktik sebagaimana
seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam
suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto dalam mempertahankan dan
menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara
procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada
hakikatnya merupakan penegakan
ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial,
dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan
ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.
Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai
atau kaedah-kaedah yang memuat
keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari
para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi
tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum
publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum dibagi 2, yaitu:
1. Ditinjau
dari sudut subjeknya :
Dalam
arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan
hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum
yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam
arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum
tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya.
2. Ditinjau
dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya :
Dalam
arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada bermasyarakat.
Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan
peraturan yang formal dan tertulis.
Penerapan
hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi:
- Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
- Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan diatas.
- Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Faktor
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto
1. Faktor
Praktik penyelenggaraan
hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum
dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan
yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu
prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Justru itu, suatu
kebijakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang
dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan
dengan hukum. Maka pada hakikatnya penyelenggaraan hukum bukan hanya
mencakup law enforcement, namun juga peace maintenance, karena penyelenggaraan
hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian
2. Faktor
Penegak Hukum
Fungsi hukum,
mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau
peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Oleh
karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas
atau kepribadian penegak hukum
3. Faktor
Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor sarana atau
fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras, salah satu
contoh perangkat lunak adalah pendidikan. Pendidikan yang diterima oleh Polisi
dewasa ini cenderung pada hal-hal yang praktis konvensional, sehingga dalam banyak
hal polisi mengalami hambatan di dalam tujuannya, diantaranya adalah
pengetahuan tentang kejahatan computer, dalam tindak pidana khusus yang selama ini
masih diberikan wewenang kepada jaksa, hal tersebut karena secara teknis
yuridis polisi dianggap belum mampu dan belum siap.
4. Faktor
Masyarakat
Penegak hukum berasal
dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.
Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran
hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan
hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum
masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang
bersangkutan.
5. Faktor
Kebudayaan
Berdasarkan konsep
kebudayaan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan.
Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi
manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti
bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka
berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan adalah suatu
garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa
yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
sumber: http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar