1.1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“.
Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari
pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya
Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi.
Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara
manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna
strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas
serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan
timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam
segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari
kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam
mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar
negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di
sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan
negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara
“posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara
mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara
determinis adalah negara yang berada di antara dua negara
raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah
satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada
diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial,
budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja,
karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya
menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara
yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis.
Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini
tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara
raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara
raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan
negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial,
budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut
menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat
posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting
di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk
menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara
raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu
negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara
yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar
negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah
organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya
dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa,
The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan
dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha
penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
- Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
- Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
- Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
- Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
1.2. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta
lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu
selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya.
Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah
satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara
(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan
wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan
Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia
yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai
ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan
geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada
konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi
wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori
geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan,
penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak
anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu
Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri
dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah
keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa
yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
- Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
- Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
- Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional.
Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April
menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) .
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai
negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara
bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia
perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
- Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
- Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
- Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
- Wilayah subur dan dapat dihuni
- Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
- Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
- Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya
sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk
memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu
kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan
wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional
itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional
maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari
pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan
mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa.
Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang
memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah
(darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara
secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang
meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan
manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam
GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun
1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal
13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
- Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
- Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
- Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
- Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
- Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
- Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
- Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
- Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
2.3. Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu
negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat
dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara
kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila
dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu
negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang
sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang
keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan
kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila
dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi
bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan
yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5
juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat
sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep
Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju
pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas
terlebih dahulu tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari
segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
- Kondisi Fisis Indonesia:
- Letak geografis;
- Posisi Silang;
- Iklim;
- Sumber-Sumber Daya Alam;
- Faktor-Faktor Sosial Politik
- Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini:
- Politik; Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
- Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
- Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
- Sistem Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
- Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
- Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
- Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
Source : https://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-geopolitik-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar