Welcome to My Blog! Don't Forget to Have Fun

Minggu, 08 April 2018

DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang diambil dari kata Demokratia yang berarti kekuasaan rakyat. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata, yakni demos yang mempunyai arti rakyat serta kratos yang mempunyai arti kekuasaan atau kekuatan.

Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli? Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Charles Costello, demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan untuk melindungi setiap hak perorangan warga negara. Selain itu, masih banyak lagi ahli-ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian demokrasi.

Secara umum, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial dalam terjadinya praktik kebebasan politik, baik secara bebas ataupun setara. Dalam demokrasi, warga negara diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta pembuatan hukum.

Demokrasi dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, yaitu:

  1. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.

  1. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD).
Negara yang menganut prinsip demokrasi memiliki ciri:

  • Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
  • Memiliki ciri kontitusional, (mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat) yang dituliskan dalam suatu undang-undang negara.
  • Memiliki ciri perwakilan. Ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  • Memiliki ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
  • Memiliki ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi memiliki banyak kelebihan, di antaranya ialah:

  • Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
  • Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
  • Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
Selain memiliki kelebihan, demokrasi juga memiliki kekurangan, antara lain:

  • Kepercayaan rakyat bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Misalnya dengan media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
  • Kesetaraan hak dianggap tidak adil, karena menurut para ahli setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama.
  • Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum berikutnya.
Setelah mengetahui berbagai macam hal tentang demokrasi, sekarang saya akan membahas tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin pada masa jabatan Soekarno, demokrasi pancasila yang digunakan Soeharto selama puluhan tahun menjabat menjadi presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.


  1. Orde Lama
Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Ir. Soekarno yang menjabat sebagai ketua PPKI dipercaya merangkap jabatan menjadi presiden RI pertama. Kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dengan ketuanya Kasman Singodimejo. Komite ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden. Kebebasan dan kemerdekaan untuk berdemokrasi dalam tubuh KNIP justru membawa pemerintah RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP.
Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multi partai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal).
Berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, bahkan muncul tanda-tanda perpecahan bangsa yang ditandai dengan pemberontakan PRRI Permesta, DI/TII yang ingin lepas dari NKRI.
Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat. Untuk mengatasi, dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di antaranya berisi usulan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga berakhirlah masa demokrasi liberal.
Pada periode tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur sosial politik. Pada masa demokrasi terpimpin ada tiga unsur kekuatan utama, yaitu Ir. Soekarno, PKI, dan Angkatan Darat. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, antara lain:

  • Pembentukan nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
  • Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden.
  • Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan penyelewengan lain dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan. Akhirnya orde lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.

  1. Orde Baru (1966-1998)
Berdasarkan pengalaman orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru berpendapat bahwa orde lama terlalu longgar dalam pendirian partai politik sehingga berakibat lemahnya stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi. Media massa dan rakyat selalu di bayang-bayangi  ketakutan apabila ingin melancarkan kritik kecuali atas izin pemerintah. Hal ini berakibat menurunnya mental serta moral bangsa Indonesia, sehingga timbul KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Karena banyak KKN yang terjadi, rasa percaya rakyat kepada pemerintah pun hilang, sehingga terjadi unjuk rasa yang di pelopori oleh mahasiswa.
Pada akhir masa orde baru timbul krisis ekonomi yang cukup parah. Hal ini menimbulkan gerakan massa rakyat yang menuntut diadakannya reformasi di segala bidang. Rezim orde baru akhirnya jatuh dengan mundurnya Soeharto, selanjutnya kekuasaan di serahkan kepada B. J. Habibie yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil presiden.

  1. Reformasi (1998-sekarang)
Kepemimpinan B. J. Habibie dinilai melanjutkan orde baru sehingga tidak mendapat legitimasi dari rakyat dan kepemimpinannya tidak dapat dipertahankan. Pada pemilu tahun 1999 muncul K. H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden RI yang ke-4, yang terpilih secara demokratis di parlemen. Dalam menjalankan pemerintahannya, Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisas, maka pemerintahan sipilnya terpaksa tersingkir oleh sidang istimewa MPR. Selanjutnya pimpinan RI beralih ke tangan Megawati Soekarnoputri yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil presiden. Ketidakpuasan rakyat akan pemerintahan presiden ke-5 RI ini kembali timbul sehingga hampir saja terjadi krisis kepemimpinan.
Pada 2004 dilaksanakan pemilihan umum yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu ini menempatkan pasangan Soesilo bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf  Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mempunyai komitmen untuk melaksanakan demokrasi secara nyata sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera seperti yang di ungkapkannya pada pidato kenegaraannya.
Setelah masa kepemimpinan SBY-JK berakhir, diadakan pemilihan umum kembali secara langsung pada tahun 2009, dan akhirnya pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono-Boediono terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 2009-2014.
Saat ini demokrasi Indonesia berjalan pada era digital, yaitu era yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat hampir dua dasawarsa ini. Tentu saja era digital ini mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali sistem demokrasi.
Menurut survei, pengguna media sosial dan chatting platform di Indonesia mencapai 70 juta pengguna. Pengguna internet dapat dengan mudah menerima informasi mengenai kinerja pemerintahan dan kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga mereka dapat dengan mudah memberi masukan, kritikan, bahkan hujatan.
Memang itulah salah satu dampak dari era digitalisasi yaitu kebebasan. Tentu banyak juga dampak baiknya, misalnya saja beberapa instansi pemerintahan yang mulai aktif di media sosial dengan memposting kegiatan, anggaran, bahkan daftar belanja mereka. Hal ini disambut hangat oleh masyarakat karena membuat semuanya menjadi lebih transparan.
Selain itu, melalui internet badan pemerintahan bisa berkomunikasi dua arah dengan rakyat melalui dunia maya. Badan pemerintah bisa mendapat masukan dari warga, sedangkan warga menjadi merasa lebih dekat dengan pemerintahan dan bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Hal ini membuat jarak antara pemerintah dan rakyat menjadi semakin dekat serta menghapuskan kesan pemerintahan yang kaku.
Para tokoh politik pun juga sudah memanfaatkan media sosial. Hal ini membawa dampak positif, misalnya saja ketika Jokowi-Ahok maju sebagai calon pemimpin saat pilkada Jakarta, pemberitaan yang masif akan prestasi dan kesederhanaan beliau mampu menarik hati banyak orang untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sejak era digital dimulai, peningkatan pemuda dan pemudi yang menggunakan hak pilihnya meningkat sangat pesat, tentu hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Sebagai rakyat, kita memiliki kekuatan yang berpengaruh besar di dunia maya, ada baiknya jika kita memanfaatkan kemudahan komunikasi ini dengan tindakan yang baik, seperti memberi saran dan masukan untuk pemerintahan atau memberi kritik bila kinerja pemerintahan sedang turun.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi mengklaim memakai sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas. Dalam demokrasi pancasila, tidak ada satu pun golongan yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Demorasi pancasila berbeda dengan demokrasi liberal yang mengutamakan suara mayoritas dalam mengambil suatu keputusan ataupun demokrasi terpimpin yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, jadi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perjalanan demokrasi di Indonesia yang begitu panjang tentu mengalami banyak cobaan. Namun kegigihan bangsa mampu melewati masalah-masalah demokrasi yang ada. Tak salah jika salah satu lembagai penelitian di Amerika bernama Freedom House mengumumkan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang paling sukses dalam menjalankan sistem demokrasi. Semoga ke depannya demokrasi di Indonesia bisa menuju ke arah yang semakin baik lagi.

Source : https://www.kompasiana.com/josephineirene/demokrasi-di-indonesia-dulu-hingga-kini_59f348a5b3f5ca11ad025003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar